Jumat, 09 Juli 2010

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi ini bernama Forum Mahasiswa Pelajar Meliau yang selanjutnya disingkat dengan nama FMPM


Pasal 2
Waktu dan Kedudukan
1. FMPM didirikan di STKIP PGRI Pontianak pada tanggal 26 April 2009 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan, sebelumnya bernama KOPEL didirikan di Pontianak pada tanggal 26 November 2006
2. FMPM berkedudukan di Pontianak (Ibu Kota Provinsi Kalimantan Barat)

BAB II
AZAS DAN SIFAT
Pasal 3
Azas Organisasi
Organisasi ini berazaskan Pancasila yang berlandaskan pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 4
Sifat Organisasi
1. Organisasi ini bersifat independen yang berarti tidak dibawah kekuatan politik atau partai politik tertentu
2. Pluralisme yang berarti bersifat terbuka bagi semua Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Meliau tanpa membeda-bedakan latar belakang sosial, agama, suku, dan golongan.


BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 5
Maksud
1. Sebagai wadah komunikasi dan informasi bagi Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Meliau di Indonesia
2. Menggalang kebersamaan dan potensi Pelajar dan Mahasiswa Meliau
3. Secara menyeluruh tanpa membeda-bedakan suku, agama, dan golongan

Pasal 6
Tujuan
1. Mengembangkan potensi dan kreativitas Pelajar dan Mahasiswa Meliau
2. Membangun solidaritas dikalangan Pelajar dan Mahasiswa Meliau
3. Membentuk komunitas yang kritis, responsive, dan progressive
4. Menyiapkan kader Pemuda yang dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Anggota
Anggota dari FMPM adalah individu-individu, Pelajar dan Mahasiswa Kecamatan Meliau yang berada di Pontianak dan meyetujui azas dan AD/ART FMPM sebagai landasan perjuangan organisasi

Pasal 8
Status Keanggotaan
Kenanggotaan FMPM terdiri dari
A. Anggota muda
B. Anggota biasa
C. Anggota kehormatan

BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 9
Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi dalam FMPM dipegang oleh MUBES atau MUBESLUB FMPM

Pasal 10
kepemimpinan
1. Kepemimpinan tertinggi FMPM dipegang oleh lembaga kepresisdiuman dan bersifat kolektif yang ditetapkan melalui MUBES FMPM
2. Presidium FMPM dalam rangka menjalankan tugasnya dipimpin oleh seorang ketua
3. Ketua presidium FMPM dibantu oleh seorang Sekretaris Jendral (SekJend)

Pasal 11
Dewan Pertimbangan
1. Pengawasan terhadap kinerja lembaga kepresidiuman dijalankan oleh DPO (Dewan Pertimbangan Organosasi)
2. DPO (Dewan Pertimbangan Organisasi) ditetapkan oleh MUBES

Pasal 12
Badan-Badan
1. Untuk menjalankan kerja-kerja organisasi yang lebih khusus, dapat dibentuk Divisi-Divisi yang bersifat otonom
2. Pembentukan divisi-divisi ditetapkan oleh presidium FMPM

BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 13
Musyawarah
Musyawarah terdiri dari
A. Musywarah Besar
B. Musyawarah Besar Luar Biasa


Pasal 14
Rapat
Rapat-rapat pengambilan keputusan organisasi dalam FMPM teridiri dari :
A. Rapat Pleno
B. Rapat Kerja, dan
C. Rapat Harian Pengurus

BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 15
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan terhadap Anggaran Dasar FMPM hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Besar dan Musyawarah Besar Luar Biasa yang sah

Pasal 16
Pembubaran Organisasi
Pembubaran organisasi (FMPM) hanya dapat dilakukan oleh Musywarah Besar dan atau Musyawarah Besar Luar Biasa FMPM yang sah

BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 17
Lain-Lain
Hal-hal lain yang belum diatur dalam anggaran dasar ini, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan ketetapan-ketetapan organisasi lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar