Selasa, 22 November 2011



LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
PENGURUS HMPJKR FKIP UNTAN
PERIODE 2001-2011


DISAMPAIKAN PADA
MUSYAWARAH BESAR HMPJKR FKIP UNTAN KE IV
TANGGAL











HIMPUNAN MAHASISWA PENDIDIKAN JASMANI, KESEHATAN DAN REKREASI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
PONTIANAK
2010





Kepada para mahasiswa......
Untuk masa depan yang penuh cahaya
Wahai para mahasiswa..........
wahai mereka yang memiliki cita-cita luhur
Untuk membangun kehidupan
Wahai kalian yang rindu kemenangan..
Wahai kalian yang ikut andil dalam perubahan
Disini kalian akan mendapatkan kemulian
Disini kalian akan dapati keharuman pengorbanan
Dan disini kalian akan merasakan indahnya sebuah kerja bersama
Bersegeralah wahai pemuda .......
Hinggga pertiwi bangga akan kerja kita untuk negeri

Jumat, 09 Juli 2010

FORUM MAHASISWA PELAJAR MELIAU


1. Nama lengkap :
2. Tempat, tanggal lahir :
3. Agama :
4. Jenis kelamim :
5. Anak ke : dari :
6. Tamatan :
7. Alamat asal :

Kode pos :
8. Alamat sekarang :

Kode pos :
9. Tempat kuliah/sekolah* :
10. Fakultas/kelas* :
11. Jurusan :
12. Program studi :
13. NIM/NIS :
14. Tahun Akademik/masuk* :
15. Alamat Kampus/sekolah* :
16. Masuk jalur :
17. No. HP :
SUSUNAN PENGURUSAN HIMPUNAN MAHASISWA DAN PELAJAR MELIAU (HMPM)

Pelindung : Muspika Kecamatan Meliau

Pembina : 1. Tokoh Masyarakat / Adat Kecamatan Meliau
2. Kepala SMA / SMK Se-Kecamatan Meliau

Stairing Comitte : 1. Ramses Tobing
2. Isa Azori
3. Agus
4. Dinda
5. Edi Sofian
6. Victor S
7. Aguslius Muhfajar

Ketua : Dominikus Murhadi
Wakil : Jumardi Budiman
Sekretaris : 1. Yuliana Septiana
2. Asvera Rusanti
Bendahara : Eka Harianti

a. Bidang Keilmuan :
1. Cory F.
2. Madila Wanayashifa
3. Kiki
4. Egidius
5. Jut Susanto
6. Hiasinta Krisnawati
b. Bidang Kaderisasi dan Pengembangan :
1. Ediyanto
2. Ya’ Muhammad Muhazir
3. Bani
4. Zulhipsi Hasibuan

c. Bidang Usaha Dana :
1. Venensius Denses
2. Albertus Wety
3. Riko
4. Untung Riskan Hatami

d. Bidang Humas (Devisi Kampus) :
1. Rina Subagya
2. Friska Monita Nita
3. Dominikus Akong
4. Agus Suroto
5. Lisa
6. Paranita
7. Torang Leonardo Siahaan
8. Yulius Domi
9. Fernanda Julian Putra
10. Widyanti

e. Bidang Minat dan Bakat :
1. Fernando Sihombing
2. Febry Noviardie
3. Zulkarnaen
4. Kapila
SUSUNA PANITIA MUBES FMPM
1. Ketua : Febry Noviardie
2. Wakil : Sandy Monara Negara
3. Sekretaris : Denses
4. Bendahara : Rina Subagia
5. Seksi Perlengkapan :
a. Sudarwin
b. Doly Bertha Riadi
c. Agus Suroto
d. Sadli Samsusrdi
e. Sab
f. Dani
g. Yuda
h. Jupri
i. Febrika Ari Adi
6. Seksi Dokumentasi
a. Untung Riskan Hatami
b. Indra
c. Torang
7. Seksi Konsumsi
a. Eka Hariyanti
b. Kiki
c. Sugiani
d. Agustina
e. Paulus Awin
f. Trifornia
g. Hendra Sidik
8. Seksi Humas
a. Fernanda Julian
b. Fernando
c. Hilkia Gutian
9. Seksi Acara
a. Asvera
b. Eka
c. Monika
10. Seksi Usaha Dana
a. Angga
b. Dominikus Akong
11. Seksi Keamanan
a. Hanafi
b. Mulyadi
c. Rolliadi
d. Ilham
e. Agus Darmawan
TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA UMUM/FORMATEUR
HIMPUNAN MAHASISWA DAN PELAJAR MELIAU


1. Setiap peserta berhak mengajukan satu nama bakal calon ketua umun/ formateur
2. Peserta yang mempunyai hak suara minimal mengikuti 5 sesi sidang pleno secara penuh
3. Nama-nama yang mendapat dukungan minimal 3 orang selanjutnya dijadikan sebagai calon ketua umum/formateur
4. Calon ketua umum/ formatur diberikan kesempatan untuk menyatakan kesediaannya serta menyampaika visi dan misinya dalam memimpin kepengurusan
5. Sebelum diadakan pemilihan calon ketua umum/formateur, calon ketua umum/formateur akan diuji sesuai dengan kreiteria yang ditetapkan
6. Ketua umum/ formateur dipilih melalui musyawarah
7. Kandidat hasil musyawarah selanjutnya ditetapkan sebagai ktua umum/formteur
8. Formateur dan mide formateur bertugas untuk menyusun komposisi kepengurusan HMPM periode 2009 -2010


KRITERIA CALON KETUA FMPM


1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan SWT
2. Tidak manjabat sebagai PH di organisasi lain internal & eksternal Himpunan Mahasiswa
3. IPK min 3
4. Pernah mengikuti pertemuan HMPM sebelumnya
5. Menyatakan bersedia menjadi ketua



KRITERIA BP

1. Pernah mengikuti pertemuan HMPM sebelumnya


KRITERIA MIDE FORMATEUR


1. Memahami alur kaderisasi
2. Pernah mengikuti pertemuan HMPM sebelumnya


Kandidat Bakal Calon Ketua FMPM 2009 – 2010




Kandidat Calon Ketua FMPM 2009 -2010




KETUA FMPM TERPILIH
PERIODE 2009 – 2010
DRAFT ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA DAN PELAJAR MELIAU

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Jenis Anggota
1. Anggota Biasa adalah Mahasiswa dan Pelajar Meliau yang mencacatkan namanya dan yang terdaftar
2. Anggota Aktif adalah Mahasiswa yang telah mengikuti alur pengkaderan
3. Kader adalah Anggota biasa yang ikut salah satu alur pengkaderan

Pasal 2
Hak Anggota

1. Hak anggota biasa
a. Setiap anggota biasa berhak mengajukan saran, pendapat, kritik, dan pertanyaan kepada pengurus baik secara lisan maupun tertulis
b. Mendapatkan pengayaan dan pengalaman dalam kegiatan-kegiatan FMPM
c. Menjadi anggota aktif dan kader FMPM
d. Mendapatkan pembelaan dari organisasi terhadap persoalan-persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keorganisasian
e. Menghadiri acara-acara yang diselenggarakan oleh organisasi FMPM

2. Hak kader
a. Setiap kader berhak mengajukan saran, pendapat, kritik, dan pertanyaan kepada pengurus baik secara lisan maupun tertulis
b. Mendapatkan pengayaan dan pengalaman dalam kegiatan-kegiatan FMPM
c. Menjadi anggota aktif di FMPM
d. Diajukan sebagai pengurus FMPM
e. Mendapatkan pembelaan dari organisasi terhadap persoalan-persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keorganisasian
f. Menghadiri acara-acara yang diselenggarakan oleh organisasi FMPM

3. Hak anggota aktif
a. Setiap anggota aktif berhak mengajukan saran, pendapat, kritik, dan pertanyan kepada pengurus baik secara lisan maupun tertulis
b. Menggunakan barang inventaris FMPM yang digunakan untuk umum
c. Mendapatkan pengayaan dan pengalaman dalam kegitan-kegiatan FMPM
d. Dijukan sebagai pengurus FMPM
e. Mempunyai hak memilih dan dipilih dalam permusyawaratan sesuai dengan syarat yang ditetapkan
f. Menjadi anggota aktif dan kader di FMPM mendapatkan pembelaan dari organisasi terhadap persoalan-persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keorganisasian
g. Menghadiri acara-acara yang diselenggarakan oleh organisasi FMPM
h. Menjadi pengurus dalam struktur keorganisasian FMPM


Pasal 3
Kewajiban Anggota
1. Kewajiban Anggota Biasa
a. Mematuhi AD/ART dan ketentuan, ketetapan dn kebijakan FMPM
b. Mendukung aktifitas FMPM

2. Kewajiban Kader
a. Mematuhi AD/ART dan ketentuan, ketetapan dan kebijakan FMPM
b. Menjaga nama baik FMPM
c. Mendukung aktifitas FMPM
3. Kewajiban Anggota Aktif
a. Mematuhi AD/ART, ketentuan, ketetapan dn kebijakan FMPM
b. Menjaga nama baik FMPM
c. Mendukung aktifits FMPM
d. Menjalankan amanah yang telah diberikan
e. Membayar iuran anggota


Pasal 4
Berakhirnya Keanggotaan
Keanggotaan berakhir apabila :
a. Meninggal dunia
b. Mengundurkan diri
c. Berakhirnya masa studi

Pasal 5
Rangkap Jabatan
1. Rangkap jabatan dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pengurus FMPM
2. Anggota yang rangkap jabatan tidak dibenarkan untuk meninggalkan tugas-tugas pokok dalam FMPM
3. Penentuan yang diatur dalam ayat satu tidak berlaku untuk organisasi yang sejenis

Pasal 6
Sanksi Organisasi
1. Setiap anggota FMPM dapat diskors atau dipecat apabila
A. Melakukan tindakan yang bertentangan dengan AD/ART organisasi
B. Merusak citra atau nama baik organisasi
2. Pemecatan hanya dapat dilakukan melalui keputusan rapat pleno organisasi
3. Anggota yang akan diskors atau dipecat dapat melakukan pembelaan diri di forum pleno sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan keputusan

BAB II
STURUKTUR ORGANISASI
Pasal 7
Musyawarah Besar
1. Musyawarah Besar FMPM merupakan forum organisasi tertinggi
2. Musyawarah Besar dilaksanakan oleh presedium FMPM
3. Peserta MUBES adalah seluruh anggota FMPM
4. MUBES FMPM dilaksanakan satu kali dalam satu tahun

Pasal 8
Kewenangan
1. Menilai LPJ presedium FMPM
2. Meninjau, merevisi, dan menetapkan AD/ART
3. Menetapkan GBPP dan program kerja organisasi
4. memilih ketua dan anggota presedium FMPM
5. Memilih Pertimbangan Organisasi (DPO)

Pasal 9
Musywarah Luar Biasa
1. Musyawarah Luar Biasa dapat dilaksanakan bila tejadi penyimpangan terhadap AD/ART yang mengancam keutuhan dan eksitensi organisasi
2. MUSLUB dapat dolaksanakan atas keputusan rapat pleno yang disetujui ½+1 dari jumlah peserta rapat pleno yang hadir

Pasal 10
Rapat-rapat
Rapat-rapat dalam KOPEL terdiri dari Rapat Pleno, Rapat Kerja dan Rapat Harian.

Pasal 11
Rapat Pleno
1. Rapat Pleno adalah rapat yang dihadiri oleh pengurus, anggota dan Dewan Pertimbangan Organisasi
2. rapat Pleno diadakan setiap enam bulan sekali
3. rapat pleno diadakan dalam rangka mengevaluasi dan perbaikan kinerja kepengurusan.

Pasal 12
Rapat Kerja
1. Rapat kerja adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh pengurus dan anggotayang membahas sera merencanakan program kerja jangka pendek
2. Rapat kerja dapat meninjau, dan merevisi program-program kerja sebelumnya
3. rapat kerja sedikitnya diadakan tiga bulan satu kali

Pasal 13
Rapat Harian
1. rapat harian adalah rapat yang dihadiri oleh ketua umum, sekretaris, bandahara, serta ketua-ketua bidang
2. Rapat kerja membahas strategi pelaksanaan program kerja dan manajemen organisasi sehari-hari
3. Rapat harian diadakan sedikitnya dua minggu sekali

BAB III
KEORGANISASIAN

Pasal 14
Bagan Organisasi















Pasal 15
Bagan Pengurus

















= garis koordinasi
= garis komando/perintah


Pasal 16
Tugas dan Wewenang Pengurus
1. Tugas Pengurus
a. Menaati dan melaksanakan hasil ketetapan MUBES serta kebijakan dan ketetapan FMPM
b. Bertanggung jawab penuh kepada Musyawarah Besar dan bertanggung jawab secara administrasif kepada pemimpin FMPM
2. Wewenang Pengurus
a. Membuat ketentuan dan ketetapan serta kebijakn FMPM baik secara internal maupun eksternal organisasi dangan tidak melanggar AD/ART
b. Memilih, mengangkat dan memberhentikan aparatur penunjang melalui rapat Pengurus Harian (PH)


Pasal 17
Syarat Kepengurusan
1. Pengurus FMPM merupakan anggota aktif dan kader FMPM
2. Ketua FMPM maksimal memegang jabatan selama 1 periode kepengurusan

Pasal 18
Masa Jabatan Kepengurusan
Masa jabatan satu periode kepengurusan adalah satu tahun terhitung 10 hari setelah MUBES berakhir

Pasal 19
Pergantian Pengururs Antar Waktu
1. Resufle pengurus dilakukan apabila pengurus mengundurkan diri, tidak mampu atau dianggap tidak mampu menjalankan amanah sebagaimana mestinya
2. Pemberhentian dan pengangkatan pengurus dilakukan melalui rapat Pengurus Harian (PH) dan disahkan dengan SK Ketua

Pasal 20
Badan Penasehat
1. Tugas dan Wewenang Badan Penasehat
a. Mengayomi dan membina organisasi serta mengawasi kinerja pengurus
b. Memberikan pertimbangan dan saran keorganisasian dalam menentukan kebijakan
c. Menyelenggarakan MUSLUBI apabila diperlukan sesuai dengan aturan organisasi
d. Menyampaikan laporan kepada MUBES
e. Menyampaikan laporan tertulis



2. Personalia Badan Penasehat
a. BP berjumlah 5 orang yang terdiri dari 1 orang
b. Badan Penasehat dipilih pada saat MUBES
c. Masa Jabatan BP sama dengan masa jabatan kepengurusan dan sesudahnya dapat dipilih kembali sesuai dengan ketetapan organisasi

BAB III
PERMUSYAWARATAN

Pasal 21
Musyawarah Besar
1. Status
a. Musyawarah Besar adalah pemegang kekuasaan tertinggi
b. Musyawarah Besar dilaksankan sekali dalam setahun
2. Wewenang
a. Menetapkan Tata Tertib Musyawarah Besar
b. Mengevaluasi kinerja pengurusan FMPM
c. Meninjau kembali dan menetapkan AD/ART dan GBHK
d. Menetapkan Rekomendasi kelembagaan
e. Memilih dan menetapkan Ketua FMPM
f. Memilih dan menetapkan Mide Formatur dan Badan Penasehat
g. Menetapkan hal-hal lain yang dianggap perlu
h. Mengevaluasi dan mengesahkan laporan pertanggungjwaban Pengurus FMPM periode berjalan

3. Tata Tertib MUBES
a. Peserta Musyawarah Besar terdiri dari pengurus periode berjalanan dan anggota FMPM
b. Pengurus FMPM adalah penanggung jawab dalam penyelenggaraan MUBES FMPM
c. MUBES FMPM dinyatakan sah apabila dihadiri 2/3 dari anggota FMPM, jika kondisi diatas tidak terpenuhi maka akan dilakukan penundaan selama 10 menit dan MUBES FMPM dianggap sah

Pasal 22
Musyawarah Luar Biasa
1. Musyawarah Luar Biasa adalah musyawarah yang diselenggrakan diluar waktu yang telah ditetapkan karena keadaan mendesak dalam rangka upaya penyelamatan organisasi

2. MUSLUB mempunyai wewenang :
a. menetapkan tata tertib MASLUB
b. evaluasi dan mengesahkan LPJ Ketua FMPM periode berjalan
c. menetapkan rekomendasi MUSLUBI

3. Badan Penasehat adalah penanggung jawab penyelenggaraan MUSLUBI
4. MUSLUBI diselenggarakan apabila diajukan minimal oleh 2/3 anggota aktif FMPM
5. Peserta dan tata tertib MUSLUBI sama dengan peserta dan tata tertib MUBES

Pasal 23
Rapat-rapat
1. Rapat terdiri dari rapat PH, rapat kerja, rapat pleno dan rapat bidang
2. Rapat pengurus Harian (PH)
a. Rapat PH adalah rapat yang dihadiri oleh ketua, sekretaris, bendahara dan ketua masing-masing bidang
b. Rapat PH dilaksanakan minimal 2 minggu sekali
c. Rapat PH membahas permsalahan organisasi baik secara internal maupun eksternal organisasi

3. Rapat Kerja
a. Rapat Kerja adlh rapt yang dihdiri oleh pengurus FMPM yang membahas program secara keseluruhan
b. Rapat Kerja diadakan sekali dalam kepengurusan
c. Rapat Kerja dilaksanakan maksimal 4 minggu setelah MUBES

4. Rapat Pleno
a. Rapat Pleno adalah rapat yang dihadiri oleh pengurus FMPM
b. Rapat Pleno diadakan setiap 4 bulan sekali
c. Rapat Pleno diadakan dalam rangka mengevaluasi dan memperbaiki program kerja yang sedang berjalan

5. Rapat Bidang
a. Rapat Bidang adalah rapat yang dihadiri oleh ketua bidang, sekretaris bidang dan anggota bidang
b. Rapat Bidang diadakan miniml 2 minggu sekali
c. Rapat bidang diadakan dalam rangka membahas program kerja bidang

Pasal 24
Cara Pengambilan Keputusan
Cara pengambilan keputusan dalam semua jenjang permusyawaratan FMPM dilaksankan secara musyawarah untuk mufakat


BAB IV
MAKNA LAMBANG

Pasal 16
Bentuk dan Makna Lambang
1. Gambar dan warna pada lambang FMPM terdiri dari :
a. Daun kelapa sawit berwarna hijau
b. Daun karet berwarna hijau
c. Lingkaran berwarna putih
d. Buku berwarna putih
e. Garis dalam buku berwarna hitam
2. Makna gambar pada lambang FMPM
a. Daun kelapa sawit sebagai salah sumber kehidupan masyarakat Meliau
b. Daun karet sebagai salah sumber kehidupan masyarakat Meliau
c. Lingkaran sebagai suatu perkumpulan
d. Buku sebagai simbol pendidikan
e. Garis dalam buku ada 18 melambangkan di kecamatan Meliau ada 18 Desa


BAB V
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI LAIN

Pasal 17
Hubungan Dengan Organisasi Lain
FMPM siap bekerjasama dengan organisasi dan lembaga lainnya baik intern maupun ekstern kampus sesuai dengn ketentun yang telah ditetapkan


BAB VI
PENUTUP

Pasal 18
Hal-hal Lain
Hal-hal lain yang belum diatur dalam AD/ART FMPM akan diatur dalam ketetapan-ketetapan lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART FMPM

Pasal 19
Penutup
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan
DRAFT ANGGARAN DASAR
FORUM MAHASISWA DAN PELAJAR MELIAU

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi ini bernama Forum Mahasiswa Pelajar Meliau yang selanjutnya disingkat dengan nama FMPM


Pasal 2
Waktu dan Kedudukan
1. FMPM didirikan di STKIP PGRI Pontianak pada tanggal 26 April 2009 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan, sebelumnya bernama KOPEL didirikan di Pontianak pada tanggal 26 November 2006
2. FMPM berkedudukan di Pontianak (Ibu Kota Provinsi Kalimantan Barat)
BAB II
AZAS, STATUS DAN SIFAT
Pasal 3
Azas Organisasi
Organisasi ini berazaskan Pancasila yang berlandaskan pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 4
Status
FMPM berstatus Unit Kegiatan Mahasiswa Meliau di Pontianak yang bergerak sinergis dengan HIMAKASA

Pasal 5
Sifat Organisasi
1. Organisasi ini bersifat independen yang berarti tidak dibawah kekuatan politik atau partai politik tertentu
2. Pluralisme yang berarti bersifat terbuka bagi semua Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Meliau tanpa membeda-bedakan latar belakang sosial, agama, suku, dan golongan.

BAB III
MAKSUD, TUJUAN DAN AKTIVITAS
Pasal 6
Maksud
1. Sebagai wadah komunikasi dan informasi bagi Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Meliau di Pontianak
2. Menggalang kebersamaan dan potensi Pelajar dan Mahasiswa Meliau
3. Secara menyeluruh tanpa membeda-bedakan suku, agama, dan golongan

Pasal 7
Tujuan
1. Mengembangkan potensi dan kreativitas Pelajar dan Mahasiswa Meliau
2. Membangun solidaritas dikalangan Pelajar dan Mahasiswa Meliau
3. Membentuk komunitas yangn kritis, responsive, dan progressive
4. Menyiapkan kader Pemuda yang dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan
5. Menghimpun, merekrut, membina, mengarahkan, mengembangkan dan memberdayakan anggota FMPM sehingga dapat membentuk pendidik-pendidik bangsa yang berkepribadian dan berwawasan intelektual profetik
Pasal 8
Aktivitas
1. Menghimpun, membina, mengembangkan dan memberdayakan pribadi manusia untuk mencapai akhlakul karimah
2. Meningkatkan, mengembangkan, dan memberdayakan kreativitas, kualitas akademis dan social budaya dalam kehidupan sehari-hari
3. Mengimplentasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Pendidikan
4. Berpartisipasi dalam menyikapi kondisi sosial politik Meliau


BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Keanggota
1. FMPM beranggotakan seluruh mahasiswa dan pelajar Meliau yang berasal dari Kecamatan Meliau yang mencacatkan namanya dan terdaftar yang terdiri atas anggota biasa, anggota aktif dan kader
2. Anggota dari FMPM adalah individu-individu, Pelajar dan Mahasiswa Kecamatan Meliau yang berada di Pontianak dan meyetujui azas dan AD/ART FMPM sebagai landasan perjuangan organisasi
3. Anggota kehormatan adalah orang-orang yang telah berjasa terhadap FMPM dan telah dikukuhkan melalui MUBES atau MUSLUB atau MUTAH

Pasal 10
Status Keanggotaan
Keanggotaan FMPM terdiri dari
A. Anggota muda
B. Anggota biasa
C. Anggota kehormatan

BAB V
STUKTUR ORGANISASI

Pasal 11
Keorganisasian

Struktur organisasi FMPM terdiri atas : Musyawarah Besar (MUBES), Musyawarah Luar
Biasa (MUSLUB), Badan Penasehat (BP), Pengurus dan Anggota

Pasal 12
Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi dalam FMPM dipegang oleh MUBES atau MUBESLUB FMPM

Pasal 13
Kepengurusan
1. Kepengurusan adalah pemegang kepemimpinan organisasi
2. Kepengurusan terdiri dari minimal Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Bidang-bidang

Pasal 14
Kepemimpinan
1. Kepemimpinan tertinggi FMPM dipegang oleh lembaga kepresidiuman dan bersifat kolektif yang diitetapkan melalui MUBES FMPM
2. Presidium FMPM dalam rangka menjalankan tugasnya dipimpin oleh seorang ketua
3. Ketua presidium FMPM dibantu oleh seorang Sekretaris Jendral (SekJend)

Pasal 15
Dewan Pertimbangan
1. Pengawasan terhadap kinerja lembaga kepresidiuman dijalankan oleh DPO (Dewan Pertimbangan Organosasi)
2. DPO (Dewan Pertimbangan Organisasi) ditetapkan oleh MUBES

Pasal 16
Badan-Badan
1. Untuk menjalankan kerja-kerja organisasi yang lebih khusus, dapat dibentuk Divisi-Divisi yang bersifat otonom
2. Pembentukan divisi-divisi ditetapkan oleh presidium FMPM
BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 17
Musyawarah
Musyawarah terdiri dari
A. Musywarah Besar
B. Musyawarah Besar Luar Biasa

Pasal 18
Rapat
Rapat-rapat pengambilan keputusan organisasi dalam KOPEL teridiri dari :
A. Rapat Pleno
B. Rapat Kerja, dan
C. Rapat Harian Pengurus
Pemusyawaratan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Besar FMPM

BAB VII
PERBENDAHARAAN
Pasal 19
Perbendaharaan
Perbendaharaan FMPM terdiri dari :
a. Usaha-usaha lain yang halal dan tidak mengikat
b. Barang-barang inventaris
c. Iuran Penggurus, Anggota dan kader


BAB VIII
LAMBANG

Pasal 20
Lambang Organisasi










BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, PENETAPAN DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 21
Perubahan dan Penetapan AD/ART
Perubahan dan penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi ini hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar FMPM

Pasal 22
Pembubaran Organisasi
Pembubaran organisasi FMPM hanya dapat dilakukan oleh Musywarah Besar dan atau Musyawarah Besar Luar Biasa FMPM yang sah


BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 23
Lain-lain
Hal-hal lain yang belum diatur dan ditetapkan dalam anggaran dasar ini, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan ketetapan-ketetapan organisasi lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.


BAB XIII
PENUTUP

Pasal 22
Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan