Jumat, 09 Juli 2010

DRAFT ANGGARAN DASAR
FORUM MAHASISWA DAN PELAJAR MELIAU

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi ini bernama Forum Mahasiswa Pelajar Meliau yang selanjutnya disingkat dengan nama FMPM


Pasal 2
Waktu dan Kedudukan
1. FMPM didirikan di STKIP PGRI Pontianak pada tanggal 26 April 2009 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan, sebelumnya bernama KOPEL didirikan di Pontianak pada tanggal 26 November 2006
2. FMPM berkedudukan di Pontianak (Ibu Kota Provinsi Kalimantan Barat)
BAB II
AZAS, STATUS DAN SIFAT
Pasal 3
Azas Organisasi
Organisasi ini berazaskan Pancasila yang berlandaskan pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 4
Status
FMPM berstatus Unit Kegiatan Mahasiswa Meliau di Pontianak yang bergerak sinergis dengan HIMAKASA

Pasal 5
Sifat Organisasi
1. Organisasi ini bersifat independen yang berarti tidak dibawah kekuatan politik atau partai politik tertentu
2. Pluralisme yang berarti bersifat terbuka bagi semua Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Meliau tanpa membeda-bedakan latar belakang sosial, agama, suku, dan golongan.

BAB III
MAKSUD, TUJUAN DAN AKTIVITAS
Pasal 6
Maksud
1. Sebagai wadah komunikasi dan informasi bagi Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Meliau di Pontianak
2. Menggalang kebersamaan dan potensi Pelajar dan Mahasiswa Meliau
3. Secara menyeluruh tanpa membeda-bedakan suku, agama, dan golongan

Pasal 7
Tujuan
1. Mengembangkan potensi dan kreativitas Pelajar dan Mahasiswa Meliau
2. Membangun solidaritas dikalangan Pelajar dan Mahasiswa Meliau
3. Membentuk komunitas yangn kritis, responsive, dan progressive
4. Menyiapkan kader Pemuda yang dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan
5. Menghimpun, merekrut, membina, mengarahkan, mengembangkan dan memberdayakan anggota FMPM sehingga dapat membentuk pendidik-pendidik bangsa yang berkepribadian dan berwawasan intelektual profetik
Pasal 8
Aktivitas
1. Menghimpun, membina, mengembangkan dan memberdayakan pribadi manusia untuk mencapai akhlakul karimah
2. Meningkatkan, mengembangkan, dan memberdayakan kreativitas, kualitas akademis dan social budaya dalam kehidupan sehari-hari
3. Mengimplentasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Pendidikan
4. Berpartisipasi dalam menyikapi kondisi sosial politik Meliau


BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Keanggota
1. FMPM beranggotakan seluruh mahasiswa dan pelajar Meliau yang berasal dari Kecamatan Meliau yang mencacatkan namanya dan terdaftar yang terdiri atas anggota biasa, anggota aktif dan kader
2. Anggota dari FMPM adalah individu-individu, Pelajar dan Mahasiswa Kecamatan Meliau yang berada di Pontianak dan meyetujui azas dan AD/ART FMPM sebagai landasan perjuangan organisasi
3. Anggota kehormatan adalah orang-orang yang telah berjasa terhadap FMPM dan telah dikukuhkan melalui MUBES atau MUSLUB atau MUTAH

Pasal 10
Status Keanggotaan
Keanggotaan FMPM terdiri dari
A. Anggota muda
B. Anggota biasa
C. Anggota kehormatan

BAB V
STUKTUR ORGANISASI

Pasal 11
Keorganisasian

Struktur organisasi FMPM terdiri atas : Musyawarah Besar (MUBES), Musyawarah Luar
Biasa (MUSLUB), Badan Penasehat (BP), Pengurus dan Anggota

Pasal 12
Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi dalam FMPM dipegang oleh MUBES atau MUBESLUB FMPM

Pasal 13
Kepengurusan
1. Kepengurusan adalah pemegang kepemimpinan organisasi
2. Kepengurusan terdiri dari minimal Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Bidang-bidang

Pasal 14
Kepemimpinan
1. Kepemimpinan tertinggi FMPM dipegang oleh lembaga kepresidiuman dan bersifat kolektif yang diitetapkan melalui MUBES FMPM
2. Presidium FMPM dalam rangka menjalankan tugasnya dipimpin oleh seorang ketua
3. Ketua presidium FMPM dibantu oleh seorang Sekretaris Jendral (SekJend)

Pasal 15
Dewan Pertimbangan
1. Pengawasan terhadap kinerja lembaga kepresidiuman dijalankan oleh DPO (Dewan Pertimbangan Organosasi)
2. DPO (Dewan Pertimbangan Organisasi) ditetapkan oleh MUBES

Pasal 16
Badan-Badan
1. Untuk menjalankan kerja-kerja organisasi yang lebih khusus, dapat dibentuk Divisi-Divisi yang bersifat otonom
2. Pembentukan divisi-divisi ditetapkan oleh presidium FMPM
BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 17
Musyawarah
Musyawarah terdiri dari
A. Musywarah Besar
B. Musyawarah Besar Luar Biasa

Pasal 18
Rapat
Rapat-rapat pengambilan keputusan organisasi dalam KOPEL teridiri dari :
A. Rapat Pleno
B. Rapat Kerja, dan
C. Rapat Harian Pengurus
Pemusyawaratan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Besar FMPM

BAB VII
PERBENDAHARAAN
Pasal 19
Perbendaharaan
Perbendaharaan FMPM terdiri dari :
a. Usaha-usaha lain yang halal dan tidak mengikat
b. Barang-barang inventaris
c. Iuran Penggurus, Anggota dan kader


BAB VIII
LAMBANG

Pasal 20
Lambang Organisasi










BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, PENETAPAN DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 21
Perubahan dan Penetapan AD/ART
Perubahan dan penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi ini hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar FMPM

Pasal 22
Pembubaran Organisasi
Pembubaran organisasi FMPM hanya dapat dilakukan oleh Musywarah Besar dan atau Musyawarah Besar Luar Biasa FMPM yang sah


BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 23
Lain-lain
Hal-hal lain yang belum diatur dan ditetapkan dalam anggaran dasar ini, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan ketetapan-ketetapan organisasi lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.


BAB XIII
PENUTUP

Pasal 22
Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar