Jumat, 09 Juli 2010

DRAFT ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA DAN PELAJAR MELIAU

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Jenis Anggota
1. Anggota Biasa adalah Mahasiswa dan Pelajar Meliau yang mencacatkan namanya dan yang terdaftar
2. Anggota Aktif adalah Mahasiswa yang telah mengikuti alur pengkaderan
3. Kader adalah Anggota biasa yang ikut salah satu alur pengkaderan

Pasal 2
Hak Anggota

1. Hak anggota biasa
a. Setiap anggota biasa berhak mengajukan saran, pendapat, kritik, dan pertanyaan kepada pengurus baik secara lisan maupun tertulis
b. Mendapatkan pengayaan dan pengalaman dalam kegiatan-kegiatan FMPM
c. Menjadi anggota aktif dan kader FMPM
d. Mendapatkan pembelaan dari organisasi terhadap persoalan-persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keorganisasian
e. Menghadiri acara-acara yang diselenggarakan oleh organisasi FMPM

2. Hak kader
a. Setiap kader berhak mengajukan saran, pendapat, kritik, dan pertanyaan kepada pengurus baik secara lisan maupun tertulis
b. Mendapatkan pengayaan dan pengalaman dalam kegiatan-kegiatan FMPM
c. Menjadi anggota aktif di FMPM
d. Diajukan sebagai pengurus FMPM
e. Mendapatkan pembelaan dari organisasi terhadap persoalan-persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keorganisasian
f. Menghadiri acara-acara yang diselenggarakan oleh organisasi FMPM

3. Hak anggota aktif
a. Setiap anggota aktif berhak mengajukan saran, pendapat, kritik, dan pertanyan kepada pengurus baik secara lisan maupun tertulis
b. Menggunakan barang inventaris FMPM yang digunakan untuk umum
c. Mendapatkan pengayaan dan pengalaman dalam kegitan-kegiatan FMPM
d. Dijukan sebagai pengurus FMPM
e. Mempunyai hak memilih dan dipilih dalam permusyawaratan sesuai dengan syarat yang ditetapkan
f. Menjadi anggota aktif dan kader di FMPM mendapatkan pembelaan dari organisasi terhadap persoalan-persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keorganisasian
g. Menghadiri acara-acara yang diselenggarakan oleh organisasi FMPM
h. Menjadi pengurus dalam struktur keorganisasian FMPM


Pasal 3
Kewajiban Anggota
1. Kewajiban Anggota Biasa
a. Mematuhi AD/ART dan ketentuan, ketetapan dn kebijakan FMPM
b. Mendukung aktifitas FMPM

2. Kewajiban Kader
a. Mematuhi AD/ART dan ketentuan, ketetapan dan kebijakan FMPM
b. Menjaga nama baik FMPM
c. Mendukung aktifitas FMPM
3. Kewajiban Anggota Aktif
a. Mematuhi AD/ART, ketentuan, ketetapan dn kebijakan FMPM
b. Menjaga nama baik FMPM
c. Mendukung aktifits FMPM
d. Menjalankan amanah yang telah diberikan
e. Membayar iuran anggota


Pasal 4
Berakhirnya Keanggotaan
Keanggotaan berakhir apabila :
a. Meninggal dunia
b. Mengundurkan diri
c. Berakhirnya masa studi

Pasal 5
Rangkap Jabatan
1. Rangkap jabatan dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pengurus FMPM
2. Anggota yang rangkap jabatan tidak dibenarkan untuk meninggalkan tugas-tugas pokok dalam FMPM
3. Penentuan yang diatur dalam ayat satu tidak berlaku untuk organisasi yang sejenis

Pasal 6
Sanksi Organisasi
1. Setiap anggota FMPM dapat diskors atau dipecat apabila
A. Melakukan tindakan yang bertentangan dengan AD/ART organisasi
B. Merusak citra atau nama baik organisasi
2. Pemecatan hanya dapat dilakukan melalui keputusan rapat pleno organisasi
3. Anggota yang akan diskors atau dipecat dapat melakukan pembelaan diri di forum pleno sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan keputusan

BAB II
STURUKTUR ORGANISASI
Pasal 7
Musyawarah Besar
1. Musyawarah Besar FMPM merupakan forum organisasi tertinggi
2. Musyawarah Besar dilaksanakan oleh presedium FMPM
3. Peserta MUBES adalah seluruh anggota FMPM
4. MUBES FMPM dilaksanakan satu kali dalam satu tahun

Pasal 8
Kewenangan
1. Menilai LPJ presedium FMPM
2. Meninjau, merevisi, dan menetapkan AD/ART
3. Menetapkan GBPP dan program kerja organisasi
4. memilih ketua dan anggota presedium FMPM
5. Memilih Pertimbangan Organisasi (DPO)

Pasal 9
Musywarah Luar Biasa
1. Musyawarah Luar Biasa dapat dilaksanakan bila tejadi penyimpangan terhadap AD/ART yang mengancam keutuhan dan eksitensi organisasi
2. MUSLUB dapat dolaksanakan atas keputusan rapat pleno yang disetujui ½+1 dari jumlah peserta rapat pleno yang hadir

Pasal 10
Rapat-rapat
Rapat-rapat dalam KOPEL terdiri dari Rapat Pleno, Rapat Kerja dan Rapat Harian.

Pasal 11
Rapat Pleno
1. Rapat Pleno adalah rapat yang dihadiri oleh pengurus, anggota dan Dewan Pertimbangan Organisasi
2. rapat Pleno diadakan setiap enam bulan sekali
3. rapat pleno diadakan dalam rangka mengevaluasi dan perbaikan kinerja kepengurusan.

Pasal 12
Rapat Kerja
1. Rapat kerja adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh pengurus dan anggotayang membahas sera merencanakan program kerja jangka pendek
2. Rapat kerja dapat meninjau, dan merevisi program-program kerja sebelumnya
3. rapat kerja sedikitnya diadakan tiga bulan satu kali

Pasal 13
Rapat Harian
1. rapat harian adalah rapat yang dihadiri oleh ketua umum, sekretaris, bandahara, serta ketua-ketua bidang
2. Rapat kerja membahas strategi pelaksanaan program kerja dan manajemen organisasi sehari-hari
3. Rapat harian diadakan sedikitnya dua minggu sekali

BAB III
KEORGANISASIAN

Pasal 14
Bagan Organisasi















Pasal 15
Bagan Pengurus

















= garis koordinasi
= garis komando/perintah


Pasal 16
Tugas dan Wewenang Pengurus
1. Tugas Pengurus
a. Menaati dan melaksanakan hasil ketetapan MUBES serta kebijakan dan ketetapan FMPM
b. Bertanggung jawab penuh kepada Musyawarah Besar dan bertanggung jawab secara administrasif kepada pemimpin FMPM
2. Wewenang Pengurus
a. Membuat ketentuan dan ketetapan serta kebijakn FMPM baik secara internal maupun eksternal organisasi dangan tidak melanggar AD/ART
b. Memilih, mengangkat dan memberhentikan aparatur penunjang melalui rapat Pengurus Harian (PH)


Pasal 17
Syarat Kepengurusan
1. Pengurus FMPM merupakan anggota aktif dan kader FMPM
2. Ketua FMPM maksimal memegang jabatan selama 1 periode kepengurusan

Pasal 18
Masa Jabatan Kepengurusan
Masa jabatan satu periode kepengurusan adalah satu tahun terhitung 10 hari setelah MUBES berakhir

Pasal 19
Pergantian Pengururs Antar Waktu
1. Resufle pengurus dilakukan apabila pengurus mengundurkan diri, tidak mampu atau dianggap tidak mampu menjalankan amanah sebagaimana mestinya
2. Pemberhentian dan pengangkatan pengurus dilakukan melalui rapat Pengurus Harian (PH) dan disahkan dengan SK Ketua

Pasal 20
Badan Penasehat
1. Tugas dan Wewenang Badan Penasehat
a. Mengayomi dan membina organisasi serta mengawasi kinerja pengurus
b. Memberikan pertimbangan dan saran keorganisasian dalam menentukan kebijakan
c. Menyelenggarakan MUSLUBI apabila diperlukan sesuai dengan aturan organisasi
d. Menyampaikan laporan kepada MUBES
e. Menyampaikan laporan tertulis



2. Personalia Badan Penasehat
a. BP berjumlah 5 orang yang terdiri dari 1 orang
b. Badan Penasehat dipilih pada saat MUBES
c. Masa Jabatan BP sama dengan masa jabatan kepengurusan dan sesudahnya dapat dipilih kembali sesuai dengan ketetapan organisasi

BAB III
PERMUSYAWARATAN

Pasal 21
Musyawarah Besar
1. Status
a. Musyawarah Besar adalah pemegang kekuasaan tertinggi
b. Musyawarah Besar dilaksankan sekali dalam setahun
2. Wewenang
a. Menetapkan Tata Tertib Musyawarah Besar
b. Mengevaluasi kinerja pengurusan FMPM
c. Meninjau kembali dan menetapkan AD/ART dan GBHK
d. Menetapkan Rekomendasi kelembagaan
e. Memilih dan menetapkan Ketua FMPM
f. Memilih dan menetapkan Mide Formatur dan Badan Penasehat
g. Menetapkan hal-hal lain yang dianggap perlu
h. Mengevaluasi dan mengesahkan laporan pertanggungjwaban Pengurus FMPM periode berjalan

3. Tata Tertib MUBES
a. Peserta Musyawarah Besar terdiri dari pengurus periode berjalanan dan anggota FMPM
b. Pengurus FMPM adalah penanggung jawab dalam penyelenggaraan MUBES FMPM
c. MUBES FMPM dinyatakan sah apabila dihadiri 2/3 dari anggota FMPM, jika kondisi diatas tidak terpenuhi maka akan dilakukan penundaan selama 10 menit dan MUBES FMPM dianggap sah

Pasal 22
Musyawarah Luar Biasa
1. Musyawarah Luar Biasa adalah musyawarah yang diselenggrakan diluar waktu yang telah ditetapkan karena keadaan mendesak dalam rangka upaya penyelamatan organisasi

2. MUSLUB mempunyai wewenang :
a. menetapkan tata tertib MASLUB
b. evaluasi dan mengesahkan LPJ Ketua FMPM periode berjalan
c. menetapkan rekomendasi MUSLUBI

3. Badan Penasehat adalah penanggung jawab penyelenggaraan MUSLUBI
4. MUSLUBI diselenggarakan apabila diajukan minimal oleh 2/3 anggota aktif FMPM
5. Peserta dan tata tertib MUSLUBI sama dengan peserta dan tata tertib MUBES

Pasal 23
Rapat-rapat
1. Rapat terdiri dari rapat PH, rapat kerja, rapat pleno dan rapat bidang
2. Rapat pengurus Harian (PH)
a. Rapat PH adalah rapat yang dihadiri oleh ketua, sekretaris, bendahara dan ketua masing-masing bidang
b. Rapat PH dilaksanakan minimal 2 minggu sekali
c. Rapat PH membahas permsalahan organisasi baik secara internal maupun eksternal organisasi

3. Rapat Kerja
a. Rapat Kerja adlh rapt yang dihdiri oleh pengurus FMPM yang membahas program secara keseluruhan
b. Rapat Kerja diadakan sekali dalam kepengurusan
c. Rapat Kerja dilaksanakan maksimal 4 minggu setelah MUBES

4. Rapat Pleno
a. Rapat Pleno adalah rapat yang dihadiri oleh pengurus FMPM
b. Rapat Pleno diadakan setiap 4 bulan sekali
c. Rapat Pleno diadakan dalam rangka mengevaluasi dan memperbaiki program kerja yang sedang berjalan

5. Rapat Bidang
a. Rapat Bidang adalah rapat yang dihadiri oleh ketua bidang, sekretaris bidang dan anggota bidang
b. Rapat Bidang diadakan miniml 2 minggu sekali
c. Rapat bidang diadakan dalam rangka membahas program kerja bidang

Pasal 24
Cara Pengambilan Keputusan
Cara pengambilan keputusan dalam semua jenjang permusyawaratan FMPM dilaksankan secara musyawarah untuk mufakat


BAB IV
MAKNA LAMBANG

Pasal 16
Bentuk dan Makna Lambang
1. Gambar dan warna pada lambang FMPM terdiri dari :
a. Daun kelapa sawit berwarna hijau
b. Daun karet berwarna hijau
c. Lingkaran berwarna putih
d. Buku berwarna putih
e. Garis dalam buku berwarna hitam
2. Makna gambar pada lambang FMPM
a. Daun kelapa sawit sebagai salah sumber kehidupan masyarakat Meliau
b. Daun karet sebagai salah sumber kehidupan masyarakat Meliau
c. Lingkaran sebagai suatu perkumpulan
d. Buku sebagai simbol pendidikan
e. Garis dalam buku ada 18 melambangkan di kecamatan Meliau ada 18 Desa


BAB V
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI LAIN

Pasal 17
Hubungan Dengan Organisasi Lain
FMPM siap bekerjasama dengan organisasi dan lembaga lainnya baik intern maupun ekstern kampus sesuai dengn ketentun yang telah ditetapkan


BAB VI
PENUTUP

Pasal 18
Hal-hal Lain
Hal-hal lain yang belum diatur dalam AD/ART FMPM akan diatur dalam ketetapan-ketetapan lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART FMPM

Pasal 19
Penutup
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar